IMR Press adalah badan penerbitan (academic imprint) dari the Institute for Migrant Rights selaku academic based initiative non-pemerintahan yang secara profesional berupaya untuk menjadi penerbit bergengsi dan terdepan dalam pemublikasian karya-karya ilmiah berkualitas dengan standar yang sangat tinggi dalam studi hukum kontemporer untuk dan di Indonesia. Untuk itu, Dewan Editorial IMR Press mengundang karya tulis ilmiah terbaik ataupun terjemahan dari bahasa lain dalam bidang, utamanya, hukum internasional dan perbandingan hukum dengan karakter interdisipliner dari berbagai pihak luar yang memiliki koherensi dengan visi dan misi the Institute. Tiap karya yang akan dipublikasikan harus memenuhi standar gaya penulisan yang telah diadopsi oleh IMR Press. Selanjutnya, karya-karya tulis tersebut akan melalui uji kelayakan secara objektif oleh para ahli baik yang secara resmi maupun tidak berafiliasi dengan the Institute.
General Editor
Pranoto Iskandar, Development Director the Institute for Migrant Rights
Dewan Editorial
Ratno Lukito, Profesor dalam Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Franz Magnis-Suseno SJ, Profesor Filsafat dan Etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta
Siti Musdah Mulia, Profesor Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
Bambang Suryowidodo, Senior Partner MAAS Law Office
Nandang Sutrisno, Staf Pengajar Hukum Internasional dan Wakil Rektor bidang Akademik Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Chairul Zen, Pendiri Praevia Law Office
Informasi lebih lanjut hubungi kami melalui e-mail: editor@imr.or.id
Daftar Publikasi
Using World Trade Law to Promote the Interests of Global South: A Study on the Effectiveness of Special and Differential Treatments oleh Nandang Sutrisno (2009) (ISBN: 978-602-96480-0-3) (Deskripsi Produk: 5,5 x 8,5 Inch; Tebal: 406 + xxxiv);
Salah satu pertanyaan perenial sekaligus urgen dalam diskursus pembangunan internasional adalah bagaimana mereduksi kesenjangan global yang cenderung makin melebar antara Selatan dan Utara. Solusi penting yang diajukan adalah pembentukan rezim global bagi perdagangan bebas yang berkeadilan. Terlepas dari berbagai justifikasi teoritis berikut kontribusi positif yang telah dihasilkannya selama ini, saat ini rezim tersebut dalam keadaan kritis. Keadaan ini dikonfirmasi oleh makin maraknya berbagai bentuk proteksionisme, populisme dan paternalisme dalam berbagai bentuk kebijakan di semua Negara, termasuk di Negara-Negara maju sekalipun, menunjukan bahwa pemahaman publik dalam isu kontroversial ini masih sangat lemah. Selain itu, masih kuatnya miskonsepsi di tingkat masyarakat sipil telah menyumbang kompleksitas tersendiri yang tak kalah seriusnya. Dalam responnya, buku ini berupaya untuk melihat persoalan secara utuh, objektif dan realistis dengan cara menyelami sejauh mana hukum ekonomi internasional mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan Negara-Negara Selatan melalui pemberian perlakuan-perlakuan khusus dan berbeda bagi mereka dalam sudut pandang nilai-nilai keadilan universal yang diformulasikan oleh para teoritisi keadilan global kontemporer yang terkemuka, termasuk John Rawls dan Thomas M. Franck . Aspek praktis yang di dalamnya meliputi penerapan dan penegakannya pun tidak luput dari kajiannya. Tidak hanya itu, pembahasan pun makin menarik karena diperkaya oleh rujukan terhadap berbagai situasi praktis-aktual, termasuk aspek implementatif berikut penyelesaian sengketanya dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh utamanya. Nilai tambah lain dari buku ini adalah keberhasilannya untuk menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti tanpa menghilangkan kekayaan atau keragaman tema yang menyertainya. Kesimpulannya, buku ini tidak hanya dapat dijadikan bahan bacaan bagi publik secara umum dan mahasiswa semata tapi juga sebagai sumber referensi primer bagi para spesialis yang mendalami hukum, pembangunan internasional, hubungan internasional, politik internasional, geopolitik, studi Dunia Ketiga atau post-kolonialisme maupun disiplin ilmu sosial dan kemanusiaan lainnya.
Nandang Sutrisno, S.H (UII), LLM (McGill), Ph.D (the University of Melbourne), adalah Wakil Rektor dan Staf Pengajar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dan Manajer Research Program tentang Sweatshops, Pembebasan Jasa dan Hukum Ekonomi Internasional di the Institute for Migrant Rights (IMR). Beliau adalah penulis beberapa buku dan artikel dalam berbagai jurnal hukum terkemuka, yang paling akhir adalah “Substantive Justice Formulated, Implemented and Enforced as Formal and Procedural Justice: A Lesson from WTO Special and Differential Treatment Provisions for Developing Countries” dalam__ Journal of Gender, Race, and Justice__ (2010).
Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual oleh Pranoto Iskandar dengan Kata Pengantar oleh Abdullahi A. An-Na’im dan Beth Lyon (2010) (ISBN: 978-602-96480-1-0) (Deskripsi Produk: 5,5 x 8,5 Inch; Tebal: 916 + lxvi);
. . . [M]engapa tidak fokus saja pada perlindungan di tingkat nasional dan lokal? Mengapa kita masih membutuhkan norma-norma berikut lembaga-lembaga internasional-nya bagi perlindungan di tingkat lokal? Jawabnya, kebutuhan atas sistem internasional sebagaimana ditunjukan oleh Preambul DUHAM adalah “sebagai sebuah standar bersama bagi pencapaian semua bangsa dan negara.” Lebih jauh, kita membutuhkan sistem HAM global karena pemerintah-pemerintah nasional tidak dapat dipercaya untuk melindungi HAM warganya, dan kita butuh inisiatif HAM global untuk menjadikan sistem internasional bekerja sesuai dengan tujuan dan maksud keberadaannya . . . [Selanjutnya,] dimensi internasionalnya [dapat digunakan] untuk mendukung perjuangan-perjuangan lokal untuk melindunginya, dan bukan sebagai penggantinya. Nilai utama dari buku ini adalah kemampuannya untuk memberikan kontribusi yang sangat berharga, khususnya, terkait dalam upaya memampukan warga Indonesia dalam memahami HAM dan belajar untuk memanfaatkan berbagai kesempatan yang ada di tingkat internasional sekaligus mencari dukungan dari komunitas internasional dalam perjuangannya demi mempertahankan HAM-nya.
. . .
. . . [S]aya merekomendasikan buku yang sangat penting dan tepat waktu karya Pranoto Iskandar ini, tidak hanya dikarenakan kekomprehensifan dari subjek pembahasan dan kuatnya nilai-nilai kesarjanaan yang dikandungnya tapi juga dikarenakan ia berpotensi kuat untuk memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi pemajuan budaya HAM di Indonesia. . . .
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Charles Howard Candler Professor of Law
Emory University School of Law, Atlanta, GA
. . . Melalui buku ini, Iskandar telah menyediakan pemerintah dan masyarakat sipil Indonesia sebuah overview menyeluruh dan sangat membantu untuk memahami hukum [HAM] internasional.
. . .
Sebagaimana digambarkan dengan sangat cerdas oleh Iskandar dalam buku ini, hukum internasional dapat memasuki sebuah era yang sangat baru, yakni era transnasionalisme . . . .
Beth Lyon, Profesor Hukum
Villanova University School of Law, Philadelphia, PA